Selasa, 25 Oktober 2011

berpacaraan


Dalam surat an-nisa ayat 1 dan dan al-a’raf ayat 189 Allah berfirman bahwa Dia menciptakan laki-laki dan wanita “min nafsin wahidah”, yaitu dari diri yang satu, artinya bahwa allah menciptakan laki-laki dan wanita dengan kapasitas yang sama, dengan tujuan yang sama, dengan hak dan kewajiban yang sama, tetapi dengan tabiat dan watak yang berbeda untuk saling melengkapi, wanita diciptakan untuk laki-laki sebagaimana laki-laki diciptakan untuk wanita. Ini adalah salah satu dari seabrek bukti yang menyatakan persamaan antara laki-laki dan wanita, jadi tuduhan bahwa islam memarginalkan dan “menyunat” hak-hak wanita adalah tuduhan tak beralasan.

Setelah kita yakini tujuan diciptakan dua makhluk ini untuk saling melengkapi, artinya kita juga harus menerima adanya perbedaan signifikan dalam watak dan “system” kerja masing-masing, sehingga dengan itu bisa terjadi proses saling melengkapi. Diantara tugas mereka adalah ‘imaratul ardhi, memakmurkan muka bumi, dalma hal ini allah berfirman dalam surat al-rum ayat 21: “ Dan diantara tanda-tanda kekuasaaNya, Dia menciptakan untukmu istri-istri dari jenismu sendiri, supaya kamu cendrung dan tentram kepadanya, dan dijadikan diantara kamu rasa cinta dan kasih sayang”. Artinya apa? Mereka memang harus bersatu dalam cinta dan kasih sayang untuk mencapai tujuan kecendrungan dan ketentraman antara satu dengan yang lainnya, jadi jelas cinta dan kasih sayang antara dua makhluk itu baru “boleh” setelah adanya ikatan yang disebut suami istri.
Karena kedua pihak memiliki hak dan kewajiban yang sama, maka masing-masing harus menyiapkan diri semaksimal mungkin untuk menjalankan tugasnya untuk saling melengkapi, sehingga “system kerja” tidak macet atau bertabrakan, sehingga tidak merugikan sebelah pihak atau mengurangi hak-hak pihak lain yang menjadi kewajiban pihak lainnya.
Dalam sebuah riwayat dikatakan bahwa mayoritas penghuni neraka adalah wanita, ketika seorang sahabiat bertanya kenapa demikian, rasulullah mengatakan beberapa alasan, antara lain karena benyak wanita tidak menghargai suami dan mengingkari kebaiakan suaminya, sekali suaminya berbuat salah seakan semua kabaikan suaminya sepanjang tahun luntur tak berharga.
          Banyak hadits yang menjelaskan betapa besar kewajiban istri terhadap suami, hal-hal ini jarang diperhatikan, sehingga sedikit saja pelanggaran dilakukan dengan serta merta istri mendapat laknat malaikat, ini yang harus sama-sama kita sadari, ini bukan ancaman yang sengaja digunakan laki-laki untuk mengeksploitasi wanita, tetapi harus dipahami sebaliknya, bahwa hadits-hadits ini adalah “kunci” sukses dan “jalan pintas” para istri untuk meraih surga Allah yang sangat mahal, sampai-sampai ibadah ratusan tahun tidak bisa menjamin akan dapat “emperan” surge Allah.
Dalam hadits yang diriwayatkan imam Tirmizi, rasulullah bersabda, “ seandainya saya harus menyuruh seseorang untuk bersujud kepada orang lain, maka aku akan menyuruh istri bersujud kepada suaminya”, kita tahu bahwa bersujud kepada selain allah adalah kufur, saking besarnya kewajiban berbakti istri terhadap suami, maka rasulullah mengatakan seandainya itu boleh dilakukan, maka kepada suamilah wanita paling berhak untuk bersujud. Dalam hadits lain riwayat imam tirmizi, diceritakan bahwa seorang wanita datang kepada rasul, rasul bertanya,” siapa ini? Apakah sudah punya suami?”, dia menjawab, “ada wahai rasulullah”, beliau bertanya, “bagaimana kamu menjalankan kewajibanmu?”, wanita itu menjawab, “saya tidak pernah lalai dalam menjalankan kewajiban, kecuali yang saya tidak mampu melakukannya”, beliau bersabda, “ ukurlah dirimu dengan pengabdianmu itu, karena disitulah kunci surga atau neraka untukmu”.
Seperti saya katakan tadi, ini bukan ancaman, tetapi berita gembira, dan jalan pintas wanita meraih surga. Untuk itu seorang wanita harus mempersiapkan kapasitasnya sebagai istri secara sempurna, karena kalau tidak, jalan yang seharusnya membawa menuju surga malah sebaliknya, mengarah ke neraka.
Ini semua adalah persiapan pra-pernikahan, ada hal-hal kecil yang jarang diperhatikan namun berefek fatal dikemudian hari, baik bagi laki-laki maupun perempuan. Saat seorang wanita menjadi istri seorang laki-laki, dia wajib sepenuhnya menjadi istri tanpa ada sedikitpun “kapasitas” itu berkurang karena hal-hal lain.
Benar orang bilang, kita hidup hari ini dan untuk hari esok, biarkan masa lalu berlalu tidak perlu dibawa ke masa kini apalagi dibawa-bawa ke masa depan. Cuma satu saja guna masa lalu, yaitu cerminan untuk tidak mengulangi kesalahan yang sama. Orang yang selalu menoleh ke belakang tidak akan pernah sampai tujuan, mungkin dia akan menabrak apa yang ada di depannya karena dia asik melihat ke belakang, karena hidup tidak berhenti, berhenti artinya akan ditabrak orang dari belakang dan mati.
Ada satu masa lalu yang sangat mengganggu dan jarang disadari oleh orang-orang baik laki-laki maupun wanita, dosa yang dilakukan bersama di masa lalu yang akan selalu dibawa ke masa depan, dan ini sangat mengurangi kapasitas seorang wanita sebagai istri, yaitu pacaran.
Semua orang bertujuan dengan menikah adalah membina rumah tangga yang sakinah, itu adalah tujuan mulia, target yang didukung oleh penghuni “bumi” dan “langit”, tetapi ingat, akhir yang mulia tidak pernah bisa dumulai dengan sesuatu yang hina. Kalau kamu bertanya kepada pasangan anak muda yang ngakunya saling mencintai, pasti dia akan mengatakan, “kita mau saling kenal, dan kita akan hidup berdua selamanya setelah menikah”. Jadi, jelas tujuan mereka adalah kehidupan yang sakinah.
Laki-laki jarang menyadari, bahwa apa yang dilakukannya terhadap seorang wanita sebelum menikah adalah tindakan “penanaman” dosa jariah, yang akan dipetikanya esok hari, dan demikian juga wanita, ketika dia telah menikah dan kapasitasnya sebagai istri berkurang sedikit saja karena masih ada sedikit kenangan dengan laki-laki lain di masa lalu, maka itu seperti dia berdiri di antara surga dan neraka, apabila masa lalu selalu dibawa ke hari ini, maka otomatis akan jatuh ke limangan dosa, dosa itu adalah dosa jariyah yang ditanam laki-laki.
Sangat sulit bagi wanita melupakan “cinta pertamanya”, melupakan laki-laki pertama yang hadir menempati kekosongan di hatinya, setiap saat momen itu akan hadir kembali menghiasi masa kini.
1.     Tafsir surat al-Hujurat ayat 13: “Lita’arafu…” Dan maksud dari “silaturahim” yang disuruh dalam agama.
Potongan ayat ini sering digunakan oleh sebagian orang bodoh untuk melegalkan hubungan antara laki-laki dan perempuan, baik sebagai teman biasa atau TTM. Itu adalah sebuah praktek makar terhadap ayat-ayat Allah, orang seperti ini yang terkena khitab hadist nabawi “Barang siapa yang menafsirkan al-quran atas pendapatnya sendiri (sak karepe dewe), maka tempatnya adalah neraka”.
Dalam ayat ini Allah menjelaskan bahwa manusia itu sama, ini adalah landasan dan deklarasi dari Tuhan bahwa manusia itu semua sama di mata Tuhan, hanya “taqwa” dan “ketaatan” pada Tuhan yang membuat mereka berbeda. Pada dasarnya mereka semua berasal dari orang tua yang sama, Adam dan Hawa, namun mereka dipisahkan oleh suku-suku dan kabilah-kabilah, pemisahan itu bertujuan agar mereka bisa saling mengenal. Imam Mujahid menafsirkan kata-kata “Ta’arafu Saling mengenali bahwa si fulan dari suku fulan, si fulan dari suku fulan dan lain-lain, karena dasar penciptaan manusia bukan untuk saling pamer dan berbangga dengan nasab dan keturunan.
Kalaupun ada orang yang menafsirkan bahwa “ta’arafu” bermakna lebih luas dari penafsiran imam Mujahid, maka ayat itu akan menjadi sebuah ayat yang bersifat umum, yang nantinya ditakhsiskan (dispesifikasi) oleh hadist-hadist rasulullah. Seperti hadist larangan berkhalwat antara seorang laki-laki dengan wanita yang bukan mahram, hadist yang menyatakan bahwa rasulullah tidak bersalaman dengan wanita yang bukan mahram, bahkan ayat al-quran sendiri menyuruh lak-laki dan wanita untuk “ghozzul bashar” , menjaga pandangan. Itu adalah pelarangan terhadap hal-hal kecil, apalagi hal-hal yang berkaitan dengan jalan berduaan, pegang-pegangan, yang hari ini mungkin sudah dianggap hal biasa. Apapun penafsiran “ta’arafu”, selama penafsirannya masih dalam koridor dan teritorial metode yang legal untuk menafsirkan ayat quran, maka hasilnya tetap tidak akan bisa melegalisasi hal-hal itu.
Kemudian, dalih “Silaturahim” juga sering digunakan sebagian orang untuk melegalkan apa yang mereka legalkan lewat “lita’arafu”. Memang silaturahim adalah masyru’ dan sangat dianjurkan dalam agama islam, bahkan rasul sangat mengecam orang-orang yang memutuskan tali silaturahim, diantara lain sabda beliau “Tidak masuk surga orang yang memutuskan tali silaturahim”, Dalam kesempatan lain beliau juga bersabda“Barang siapa yang ingin dipanjangkan umurnya dan dilapangkan rezekinya, hendaklah dia bersilaturahim”, dalam hadist lain,“ Barang siapa beriman kepada Allah dan hari akhir, hendaklah dia bersilaturahim” (HR.Bukhari).
Masalahnya sekarang arti silaturahim yang disyariatkan itu bagaimana? Kriterianya bagaimana? apa seperti yang ditafsirkan mereka?
Syeikh Abdurrahman Hasan Habannakeh, dalam buku beliau “Akhlaq Islamiyah” volume 2 berbicara tentang silaturahim; Islam sangat memperhatikan hubungan antara keluarga, islam membuat hubungan itu lebih akrab melalui anjuran silaturahim, islam mengedepankan hak-hak saudara serahim (sedarah atau dekat) dari pada saudara lain, meskipun islam mengatakan bahwa kita semua saudara, yang mengikat kita saudara adalah islam, tali aqidah islamiyah. Tapi ada hak-hak saudara dekat yang harus lebih diperhatikan, karena mereka lebih berhak kepada kita daripada saudara jauh.
Kemudian beliau mengatakan, Silaturahim itu bisa berbentuk saling berkunjung, saling memperhatikan, saling bertanya kabar bila bertemu, saling menghormati, saling memberi hadiah, membesuk yang sakit, dan bersedekah kepada saudara yang dekat sebelum orang kurang mampu yang lain. Dalam hal sedekah rasulullah bersabda: “Mulailah dari saudaramu yang terdekat”. Saudara terdekat ini mencakup tetangga.
Beberapa hal yang menjadi ambigu yang harus dijelaskan. Pertama: Saling berkunjung, hal ini tidak termasuk ngapel, ngapel dilarang dalam ayat dan hadist lain, diantaranya ayat “ghozzul bashor”, hadist larangan “berkhalwat antara laki-laki dan wanita tanpa ada mahram”. Waktu ngapel pasti nggak mungkin “ghozzul bashor”, pasti waktu ngapel nggak mungkin juga orang tua ikut, ini kan kesempatan berduaan. Kedua: saling memperhatikan, nggak termasuk caper sama cewek atau sama cowok tertentu. Meskipun boleh caper, tapi bukan ini alasannya. Karena Ikhtilath (bercampur) antara laki-laki dan wanita dalam pergaulan tidak diperbolehkan dalam Islam. Cowok punya territorial sendiri, begitu juga cewek, punya teritorial yang nggak boleh dilanggar. Ketiga: saling memberi hadiah,  ini lain dengan pergi berduaan ke mall waktu ultah. Ada hadist yang melarang cewek pergi bersama laki-laki asing, artinya bukan mahram. Keempat: saling bertanya kabar, ini lain dengan sms-an yang isinya gombal dan yang sejenis. Ulama berkesimpulan  melarang bergombal kecuali kepada istri(Ma’an Nas, Syeikh Dr. MSR. Buty).
1.     Perlu nggak sih “cinta” dan “pacaran” atau lebih sopannya “kenalan” sebelum menikah?
Untuk menjawab pertanyaan itu ada banyak perbedaan antara teori dan praktek di lapangan.Pertama perlu tidaknya cinta sebelum menikah, kita tidak bisa menafikan adanya cinta di sana, karena cinta adalah fitrah manusia, sebuah perasaan terpaksa yang tumbuh dalam hati seseorang karena dia manusia.
Kita bisa melihat dalam hadist rasulullah tentang cerita tiga orang pemuda yang berteduh dalam gua, kemudian pintu gua tertutup oleh batu besar, sehingga mereka terkurung di dalamnya. Salah satu diantara mereka berkata “Kita tidak mungkin bisa keluar dari sini kecuali dengan pertolongan Allah, berdoalah padaNya dengan amal sholeh yang pernah kalian kerjakan”. Maka pemuda pertama berdoa kepada Allah dengan baktinya pada orang tua, maka batu pun bergeser sedikit, namun mereka belum bisa keluar. Pemuda ketiga berdoa dengan amalannya yang pernah menginvestasi harta pegawainya, dan memberikan untungnya yang besar kepada pegawai itu tanpa mengambilnya sedikitpun, maka batu pun bergeser semua, mereka pun bisa keluar dari gua itu. Yang terpenting di sini doa pemuda kedua, apa doa dia? Dalam riwayat itu rasulullah mengatakan, “Si pemuda ke dua berdoa, ya Allah aku memiliki paman yang memiliki anak gadis yang cantik, aku mencintainya sebagaimana seorang laki-laki mencintai wanita, dan aku ingin memilikinya, tapi dia tidak mau. Sampai suatu ketika dia terkena musibah dan dia ingin aku membantunya, diapun datang kepadaku dan meminta pinjaman uang 125 dinar, aku memberikan persyaratan untuk memberikan pertolongan itu, aku akan memberikan 125 dinar kalau dia mau tidurdenganku, akhirnya dengan terpaksa dia menerima tawaranku, ketika aku telah duduk di antara kedua pahanya, dia berkata, “Takutlah pada Allah, janganlah kamu melepaskan cincin sebelum waktunya (diharamkan menghilangkan keperawanan seorang wanita di luar akad nikah-penj)”. Mendengar kata-kata itu akupun pergi meninggalkannya bersama emas dan 125 dinar, padahal dia adalah wanita yang paling aku cintai, ya Allah kalau memang aku melakukan itu karena mengharap ridho-Mu, maka tolonglah aku saat ini”.
Rasulullah menceritakan ini kepada sahabat secara detail, di sana rasulullah tidak sedikitpun mencela cinta yang tumbuh dalam hati si pemuda kepada anak gadis pamannya, tapi yang menjadi stressing point adalah bagaimana menjauhi kemaksiatan yang kadang-kadang timbul dari cinta itu. Seperti yang dikatakan Dr. Musthafa Siba’i, “Mengarahkan cinta dan nafsu bukan berarti membunuhnya, mengarahkan artinya mengontrol dan mendisiplinkan, sedangkan membunuh artinya mengingkari, karena setiap kekuatan kalau tidak diarahkan maka dia akan sia-sia dan bisa juga menjadi boomerang”.
Ada riwayat lain yang membuktikan bahwa rasulullah tidak mengingkari cinta sebagai perasaan manusiawi, perasaan yang dirasakan karena dia manusia, bahkan beliau sendiri mendeklarasikan bahwa cinta itu manusiawi dan jalannya adalah pernikahan. Dari Ibnu Abbas RA, seorang laki-laki datang kepada rasulullah dan berkata: Ya rasulullah, saya mengasuh seorang anak gadis yatim, kemudian dia dilamar oleh seorang pemuda kaya dan seorang pemuda miskin, kami menyukai pemuda kaya, tapi dia mencintai pemuda miskin”. Maka rasulullah bersabda “ Tidak ada yang lebih pantas bagi dua orang yang saling mencintai kecuali menikah”.
Dari sini kita bisa menyimpulkan cinta tidak harus ada dan tidak menjadi persyaratan sebelum dua insan melaksanakan pernikahan, Meskipun kalau ada itu tidak diingkari. Allah berfirman dalam Surat ar-rum ayat 21, bahwa Dia menciptakan mawaddah (cinta) danrahmah (kasih sayang) dalam perkawinan, itu menunjukkan tidak perlu adanya fase perkenalan untuk menghadirkan cinta sebelum menuju ke pelaminan.
Kedua, perlu tidaknya pacaran sebagai media kenalan sebelum menikah? Dengan alasan tak kenal, makanya tak sayang! Kalau pacaran diartikan seperti yang dipraktekkan hari ini, maka tidak ada alasan untuk membolehkan hal itu. Meskipun alasan untuk mengenal pasangan lebih jauh, buktinya banyak juga orang yang pacaran bertahun-tahun, tapi putus di tengah jalan karena sudah saling mengenal kejelekan dan keburukan yang lain, karena ajangkenalan lewat pacaran itu hanyalah alasan untuk melegalkan yang diilegalkan agama. Hakekatnya seseorang itu tidak pernah bisa diketahui lewat pacaran, karena si pemuda selalu berusaha memberikan his best di depan si gadis, begitu juga si gadis. Watak asli seseorang bisa saja diketahui lewat bertanya kepada teman dan keluarganya tanpa harus berdua-duaan, kalau emang itu tujuannya. Kecuali kalau emang tujuannya mengumbar nafsu!
Islam adalah agama yang netral, bisa memenuhi segala kebutuhan pengikutnya dan bisa menyediakan solusi bagi setiap problematika sosial pengikutnya. Islam tidak terlalu over dan berlebih-lebihan sampai melarang seorang laki-laki yang melamar untuk melihat wanita yang dilamarnya. Pernikahan adalah ikatan sepanjang masa, maka tidak boleh asal-asalan.

1.     Apa sih sebenarnya tujuan anak-anak muda pacaran?
Ini adalah pertanyaan yang maha sulit untuk dijawab, lebih sulit dari soal UAN!. Cuma hanya ada satu jawaban yang mungkin dijawab asal-asalan, agar lepas dari pertanyaan itu, yaitu “mengenal pasangan lebih jauh sebelum menikah”.
Disadari atau tidak, dari jawaban itu secara tidak langsung mengakui bahwa tujuan pacaran itu adalah pernikahan!
Tapi dari kebanyakan praktek, sebab seseorang pacaran itu tidak lain adalah jawaban atas panggilan masa muda dan keingin-tahuan dunia baru tetangga (laki-laki adalah tetangga wanita, dan sebaliknya) yang semua itu dibacking oleh nafsu.

1.     Tuntunan pacaran yang sehat dan legal sekaligus bernilai ibadah.

      Pacaran memang menyenangkan, mau diakui atau nggak, pacaran itu excited danchallenging, menarik dan penuh tantangan. Tapi itu semua semu, cuma keindahan fatamorgana. Ingat setiap keindahan (menurut kita) yang dilarang Allah, dan kita meninggalkannya pasti Allah akan menggantikan dengan keindahan yang lebih baik dan lebih bermutu. Islam mengatur itu semua dalam Pernikahan.
            Pernikahan adalah ikatan antara dua insan, sebuah ikatan panjang yang penuh tanggung jawab, maka sebelum melangkah ke sana, seperti kebiasaan dan itu dilegalkan syariah untuk melakukan beberapa mukaddimah, sehingga ikatan itu akan mewujudkan ketenangan, kebahagiaan dan kesejahteraan. Mukaddimah itu ada dua:

§  Melihat dan memilih (nadhar)
Ketika seorang laki-laki berkenan menikah, agama melegalkan baginya melihat wanita yang ingin dinikahinya, tapi itu semua tidak keluar dari koridor yang telah digariskan agama dan sopan santun dalam masyarakat. Sehingga tidak menimbulkan penyesalan dikemudian hari.
Dalam sebuah riwayat dijelaskan ketika salah seorang sahabat bernama Mughirah bin Syu’bah ingin melamar seorang wanita, kemudian rasulullah bertanya, "Sudahkah kamu melihatnya?” dia menjawab, “Belum ya rasulullah”. Kemudian beliau bersabda, “Lihatlah dia dulu, karena itu akan melanggengkan hubungan antara kalian (dari sana akan menumbuhkan cinta antara kalian)”.(HR.Tirmizi). 
          Kemudian apa saja yang boleh dilihat dari seorang wanita oleh laki-laki? Mayoritas ulama memperbolehkan seorang laki-laki melihat wajah dan kedua telapak tangan, dan diperbolehkan melihatnya beberapa kali kalau itu dianggap perlu. Dua anggota tubuh itu sudah cukup mewakili fisik seorang wanita untuk diketahui oleh seorang laki-laki yang berkenan melamarnya. Wajah adalah pusat yang mewakili kecantikan fisik wanita, dan itulah yang menarik laki-laki untuk menikahinya. Untuk keadaan pribadinya bisa dilihat melalui keadaan keluarganya, hal itu bisa diketahui lewat bertanya. Setelah kedua insan itu melihat antara satu dengan yang lain, akan terlihat hasilnya, antara meneruskan ke jenjang lebih serius atau tidak. Catatan, ketika laki-laki melihat wanita harus dihadiri salah seorangmahram wanita.
Adapun akhlaq dan kepribadiannya lebih detail bisa diketahui melalui keluarga dan kerabatnya. Kenapa Islam tidak melegalkan seorang laki-laki, mengetahui lebih jauh padahal itu sangat perlu sebelum menikah? Memang benar, tapi kalau laki-laki nggak jadi melamarnya, maka semua aib wanita akan tersebar, maka tidak akan ada laki-laki yang mau melamarnya karena mereka mencari kesempurnaan. Sedangkan semua orang tahu bahwa tidak ada di dunia yang sempurna. Kesempurnaan hanya milik Pencipta.

§  Melamar (khitbah)
          Khitbah adalah permintaan seorang laki-laki kepada wali wanita untuk menikahinya. Diisyaratkan wanita yang dikhitbah adalah wanita yang boleh dinikahi laki-laki pada saat khitbah terjadi. untuk lebih detail siapa saja yang tidak boleh dikhitbah anda bisa merujuk ke buku-buku yang menjelaskan tentang hukum khitbah.
1.     Khitbah bukan nikah. Apabila telah terjadi khitbah maka tidak berlaku bagi mereka apa yang berlaku antara dua orang yang telah menikah, tidak boleh mereka berdua-duaan tanpa mahram, meskipun si laki-laki telah membayar setengah mahar.
2.     Khitbah tidak bersifat mengikat salah satu pihak. Seorang wanita atau laki-laki boleh saja mengundurkan diri dan membatalkan perjanjian ini. Karena khitbah adalah janji salah satu pihak untuk menikahi pihak lain. meskipun agama menganjurkan setiap orang memenuhi janji.
3.     Mahar yang dibayar laki-laki boleh diminta kembali apabila terjadi pengunduran diri salah satu pihak, kalau maharnya sudah dipakai maka dibayar harganya. Adapun hadiah lain, maka tidak wajib dikembalikan, karena itu seperti hukum hibah(pemberian biasa)
Dan untuk melegalkan semuanya, seorang laki-laki harus menikahi wanita tersebut. Dengan menikah barulah sah bagi mereka berpacaran dan melakukan perbuatan lain yang bermutu ibadah.Wallahu a’lam

0 komentar:

Poskan Komentar