Dalam surat an-nisa ayat 1
dan dan al-a’raf ayat 189 Allah berfirman bahwa Dia menciptakan laki-laki dan
wanita “min nafsin wahidah”, yaitu dari diri yang satu, artinya bahwa allah
menciptakan laki-laki dan wanita dengan kapasitas yang sama, dengan tujuan yang
sama, dengan hak dan kewajiban yang sama, tetapi dengan tabiat dan watak yang
berbeda untuk saling melengkapi, wanita diciptakan untuk laki-laki sebagaimana
laki-laki diciptakan untuk wanita. Ini adalah salah satu dari seabrek bukti
yang menyatakan persamaan antara laki-laki dan wanita, jadi tuduhan bahwa islam
memarginalkan dan “menyunat” hak-hak wanita adalah tuduhan tak beralasan.
Setelah kita yakini tujuan
diciptakan dua makhluk ini untuk saling melengkapi, artinya kita juga harus
menerima adanya perbedaan signifikan dalam watak dan “system” kerja
masing-masing, sehingga dengan itu bisa terjadi proses saling melengkapi.
Diantara tugas mereka adalah ‘imaratul ardhi, memakmurkan muka bumi, dalma hal
ini allah berfirman dalam surat al-rum ayat 21: “ Dan diantara tanda-tanda
kekuasaaNya, Dia menciptakan untukmu istri-istri dari jenismu sendiri, supaya
kamu cendrung dan tentram kepadanya, dan dijadikan diantara kamu rasa cinta dan
kasih sayang”. Artinya apa? Mereka memang harus bersatu dalam cinta dan kasih
sayang untuk mencapai tujuan kecendrungan dan ketentraman antara satu dengan
yang lainnya, jadi jelas cinta dan kasih sayang antara dua makhluk itu baru
“boleh” setelah adanya ikatan yang disebut suami istri.
Karena kedua pihak memiliki
hak dan kewajiban yang sama, maka masing-masing harus menyiapkan diri
semaksimal mungkin untuk menjalankan tugasnya untuk saling melengkapi, sehingga
“system kerja” tidak macet atau bertabrakan, sehingga tidak merugikan sebelah
pihak atau mengurangi hak-hak pihak lain yang menjadi kewajiban pihak lainnya.
Dalam sebuah riwayat
dikatakan bahwa mayoritas penghuni neraka adalah wanita, ketika seorang
sahabiat bertanya kenapa demikian, rasulullah mengatakan beberapa alasan,
antara lain karena benyak wanita tidak menghargai suami dan mengingkari
kebaiakan suaminya, sekali suaminya berbuat salah seakan semua kabaikan
suaminya sepanjang tahun luntur tak berharga.
Banyak hadits yang menjelaskan betapa besar kewajiban istri terhadap suami,
hal-hal ini jarang diperhatikan, sehingga sedikit saja pelanggaran dilakukan
dengan serta merta istri mendapat laknat malaikat, ini yang harus sama-sama
kita sadari, ini bukan ancaman yang sengaja digunakan laki-laki untuk
mengeksploitasi wanita, tetapi harus dipahami sebaliknya, bahwa hadits-hadits
ini adalah “kunci” sukses dan “jalan pintas” para istri untuk meraih surga
Allah yang sangat mahal, sampai-sampai ibadah ratusan tahun tidak bisa menjamin
akan dapat “emperan” surge Allah.
Dalam hadits yang
diriwayatkan imam Tirmizi, rasulullah bersabda, “ seandainya saya harus
menyuruh seseorang untuk bersujud kepada orang lain, maka aku akan menyuruh
istri bersujud kepada suaminya”, kita tahu bahwa bersujud kepada selain allah
adalah kufur, saking besarnya kewajiban berbakti istri terhadap suami, maka
rasulullah mengatakan seandainya itu boleh dilakukan, maka kepada suamilah
wanita paling berhak untuk bersujud. Dalam hadits lain riwayat imam tirmizi,
diceritakan bahwa seorang wanita datang kepada rasul, rasul bertanya,” siapa
ini? Apakah sudah punya suami?”, dia menjawab, “ada wahai rasulullah”, beliau
bertanya, “bagaimana kamu menjalankan kewajibanmu?”, wanita itu menjawab, “saya
tidak pernah lalai dalam menjalankan kewajiban, kecuali yang saya tidak mampu
melakukannya”, beliau bersabda, “ ukurlah dirimu dengan pengabdianmu itu,
karena disitulah kunci surga atau neraka untukmu”.
Seperti saya katakan tadi,
ini bukan ancaman, tetapi berita gembira, dan jalan pintas wanita meraih surga.
Untuk itu seorang wanita harus mempersiapkan kapasitasnya sebagai istri secara
sempurna, karena kalau tidak, jalan yang seharusnya membawa menuju surga malah
sebaliknya, mengarah ke neraka.
Ini semua adalah persiapan
pra-pernikahan, ada hal-hal kecil yang jarang diperhatikan namun berefek fatal
dikemudian hari, baik bagi laki-laki maupun perempuan. Saat seorang wanita
menjadi istri seorang laki-laki, dia wajib sepenuhnya menjadi istri tanpa ada
sedikitpun “kapasitas” itu berkurang karena hal-hal lain.
Benar orang bilang, kita
hidup hari ini dan untuk hari esok, biarkan masa lalu berlalu tidak perlu
dibawa ke masa kini apalagi dibawa-bawa ke masa depan. Cuma satu saja guna masa
lalu, yaitu cerminan untuk tidak mengulangi kesalahan yang sama. Orang yang
selalu menoleh ke belakang tidak akan pernah sampai tujuan, mungkin dia akan
menabrak apa yang ada di depannya karena dia asik melihat ke belakang, karena
hidup tidak berhenti, berhenti artinya akan ditabrak orang dari belakang dan
mati.
Ada satu masa lalu yang
sangat mengganggu dan jarang disadari oleh orang-orang baik laki-laki maupun
wanita, dosa yang dilakukan bersama di masa lalu yang akan selalu dibawa ke
masa depan, dan ini sangat mengurangi kapasitas seorang wanita sebagai istri,
yaitu pacaran.
Semua orang bertujuan dengan
menikah adalah membina rumah tangga yang sakinah, itu adalah tujuan mulia,
target yang didukung oleh penghuni “bumi” dan “langit”, tetapi ingat, akhir
yang mulia tidak pernah bisa dumulai dengan sesuatu yang hina. Kalau kamu
bertanya kepada pasangan anak muda yang ngakunya saling mencintai, pasti dia
akan mengatakan, “kita mau saling kenal, dan kita akan hidup berdua selamanya
setelah menikah”. Jadi, jelas tujuan mereka adalah kehidupan yang sakinah.
Laki-laki jarang menyadari,
bahwa apa yang dilakukannya terhadap seorang wanita sebelum menikah adalah
tindakan “penanaman” dosa jariah, yang akan dipetikanya esok hari, dan demikian
juga wanita, ketika dia telah menikah dan kapasitasnya sebagai istri berkurang
sedikit saja karena masih ada sedikit kenangan dengan laki-laki lain di masa
lalu, maka itu seperti dia berdiri di antara surga dan neraka, apabila masa
lalu selalu dibawa ke hari ini, maka otomatis akan jatuh ke limangan dosa, dosa
itu adalah dosa jariyah yang ditanam laki-laki.
Sangat sulit bagi wanita
melupakan “cinta pertamanya”, melupakan laki-laki pertama yang hadir menempati
kekosongan di hatinya, setiap saat momen itu akan hadir kembali menghiasi masa
kini.
1.
Tafsir
surat al-Hujurat ayat 13: “Lita’arafu…” Dan maksud dari “silaturahim” yang
disuruh dalam agama.
Potongan ayat ini sering
digunakan oleh sebagian orang bodoh untuk melegalkan hubungan antara laki-laki
dan perempuan, baik sebagai teman biasa atau TTM. Itu adalah sebuah praktek makar terhadap
ayat-ayat Allah, orang seperti ini yang terkena khitab hadist nabawi “Barang siapa yang
menafsirkan al-quran atas pendapatnya sendiri (sak karepe dewe), maka tempatnya
adalah neraka”.
Dalam ayat ini Allah
menjelaskan bahwa manusia itu sama, ini adalah landasan dan deklarasi dari
Tuhan bahwa manusia itu semua sama di mata Tuhan, hanya “taqwa” dan “ketaatan”
pada Tuhan yang membuat mereka berbeda. Pada dasarnya mereka semua berasal dari
orang tua yang sama, Adam dan Hawa, namun mereka dipisahkan oleh suku-suku dan
kabilah-kabilah, pemisahan itu bertujuan agar mereka bisa saling mengenal. Imam Mujahid menafsirkan
kata-kata “Ta’arafu” Saling mengenali bahwa si fulan dari suku fulan, si
fulan dari suku fulan dan lain-lain, karena dasar penciptaan manusia bukan
untuk saling pamer dan berbangga dengan nasab dan keturunan.
Kalaupun ada orang yang
menafsirkan bahwa “ta’arafu” bermakna lebih luas dari penafsiran imam Mujahid, maka ayat
itu akan menjadi sebuah ayat yang bersifat umum, yang nantinya ditakhsiskan (dispesifikasi) oleh
hadist-hadist rasulullah. Seperti hadist larangan berkhalwat antara seorang
laki-laki dengan wanita yang bukan mahram, hadist yang menyatakan bahwa
rasulullah tidak bersalaman dengan wanita yang bukan mahram, bahkan ayat al-quran
sendiri menyuruh lak-laki dan wanita untuk “ghozzul bashar” , menjaga
pandangan. Itu adalah pelarangan terhadap hal-hal kecil, apalagi hal-hal yang
berkaitan dengan jalan berduaan, pegang-pegangan, yang hari ini mungkin sudah
dianggap hal biasa. Apapun
penafsiran “ta’arafu”, selama penafsirannya masih dalam koridor dan teritorial
metode yang legal untuk menafsirkan ayat quran, maka hasilnya tetap tidak akan
bisa melegalisasi hal-hal itu.
Kemudian, dalih “Silaturahim” juga sering digunakan
sebagian orang untuk melegalkan apa yang mereka legalkan lewat “lita’arafu”. Memang silaturahim adalah masyru’ dan sangat dianjurkan dalam
agama islam, bahkan rasul sangat mengecam orang-orang yang memutuskan tali
silaturahim, diantara lain sabda beliau “Tidak masuk surga orang yang memutuskan tali
silaturahim”, Dalam
kesempatan lain beliau juga bersabda“Barang siapa yang ingin dipanjangkan umurnya
dan dilapangkan rezekinya, hendaklah dia bersilaturahim”, dalam hadist lain,“ Barang siapa
beriman kepada Allah dan hari akhir, hendaklah dia bersilaturahim” (HR.Bukhari).
Masalahnya sekarang arti
silaturahim yang disyariatkan itu bagaimana? Kriterianya bagaimana? apa seperti
yang ditafsirkan mereka?
Syeikh Abdurrahman Hasan
Habannakeh, dalam buku beliau “Akhlaq Islamiyah” volume 2 berbicara tentang
silaturahim; Islam sangat memperhatikan hubungan antara keluarga, islam membuat
hubungan itu lebih akrab melalui anjuran silaturahim, islam mengedepankan
hak-hak saudara serahim (sedarah atau dekat) dari pada saudara lain, meskipun
islam mengatakan bahwa kita semua saudara, yang mengikat kita saudara adalah
islam, tali aqidah islamiyah. Tapi ada hak-hak saudara dekat yang harus lebih
diperhatikan, karena mereka lebih berhak kepada kita daripada saudara jauh.
Kemudian beliau mengatakan,
Silaturahim itu bisa berbentuk saling berkunjung, saling memperhatikan,
saling bertanya kabar bila bertemu, saling menghormati, saling memberi hadiah,
membesuk yang sakit, dan bersedekah kepada saudara yang dekat sebelum orang
kurang mampu yang lain.
Dalam hal sedekah rasulullah bersabda: “Mulailah dari saudaramu yang terdekat”. Saudara terdekat ini
mencakup tetangga.
Beberapa hal yang menjadi
ambigu yang harus dijelaskan. Pertama: Saling berkunjung, hal ini tidak termasuk ngapel, ngapel dilarang dalam ayat dan
hadist lain, diantaranya ayat “ghozzul bashor”, hadist larangan “berkhalwat antara laki-laki
dan wanita tanpa ada mahram”. Waktu ngapel pasti nggak mungkin “ghozzul bashor”, pasti waktu ngapel nggak mungkin juga orang tua
ikut, ini kan kesempatan berduaan. Kedua: saling memperhatikan, nggak termasuk caper sama
cewek atau sama cowok tertentu. Meskipun boleh caper, tapi bukan ini alasannya.
Karena Ikhtilath (bercampur) antara laki-laki
dan wanita dalam pergaulan tidak diperbolehkan dalam Islam. Cowok punya
territorial sendiri, begitu juga cewek, punya teritorial yang nggak boleh
dilanggar. Ketiga: saling memberi hadiah, ini lain dengan pergi
berduaan ke mall waktu ultah. Ada hadist yang melarang cewek pergi bersama
laki-laki asing, artinya bukan mahram. Keempat: saling bertanya kabar, ini lain dengan sms-an yang
isinya gombal dan yang sejenis. Ulama berkesimpulan melarang bergombal
kecuali kepada istri(Ma’an Nas, Syeikh Dr. MSR. Buty).
1.
Perlu
nggak sih “cinta” dan “pacaran” atau lebih sopannya “kenalan” sebelum menikah?
Untuk menjawab pertanyaan itu
ada banyak perbedaan antara teori dan praktek di lapangan.Pertama perlu tidaknya cinta sebelum
menikah, kita tidak bisa menafikan adanya cinta di sana, karena cinta adalah
fitrah manusia, sebuah perasaan terpaksa yang tumbuh dalam hati seseorang
karena dia manusia.
Kita bisa melihat dalam
hadist rasulullah tentang cerita tiga orang pemuda yang berteduh dalam gua,
kemudian pintu gua tertutup oleh batu besar, sehingga mereka terkurung di
dalamnya. Salah satu diantara mereka berkata “Kita tidak mungkin bisa keluar
dari sini kecuali dengan pertolongan Allah, berdoalah padaNya dengan amal
sholeh yang pernah kalian kerjakan”. Maka pemuda pertama berdoa kepada Allah
dengan baktinya pada orang tua, maka batu pun bergeser sedikit, namun mereka
belum bisa keluar. Pemuda ketiga berdoa dengan amalannya yang pernah
menginvestasi harta pegawainya, dan memberikan untungnya yang besar kepada
pegawai itu tanpa mengambilnya sedikitpun, maka batu pun bergeser semua, mereka
pun bisa keluar dari gua itu. Yang terpenting di sini doa pemuda kedua, apa doa
dia? Dalam riwayat itu rasulullah mengatakan, “Si pemuda ke dua berdoa, ya
Allah aku memiliki paman yang memiliki anak gadis yang cantik, aku mencintainya
sebagaimana seorang laki-laki mencintai wanita, dan aku ingin memilikinya, tapi
dia tidak mau. Sampai suatu ketika dia terkena musibah dan dia ingin aku
membantunya, diapun datang kepadaku dan meminta pinjaman uang 125 dinar, aku
memberikan persyaratan untuk memberikan pertolongan itu, aku akan memberikan
125 dinar kalau dia mau tidurdenganku, akhirnya dengan terpaksa dia menerima
tawaranku, ketika aku telah duduk di antara kedua pahanya, dia berkata,
“Takutlah pada Allah, janganlah kamu melepaskan cincin sebelum waktunya (diharamkan
menghilangkan keperawanan seorang wanita di luar akad nikah-penj)”. Mendengar kata-kata itu
akupun pergi meninggalkannya bersama emas dan 125 dinar, padahal dia adalah
wanita yang paling aku cintai, ya Allah kalau memang aku melakukan itu karena
mengharap ridho-Mu, maka tolonglah aku saat ini”.
Rasulullah menceritakan ini
kepada sahabat secara detail, di sana rasulullah tidak sedikitpun mencela cinta
yang tumbuh dalam hati si pemuda kepada anak gadis pamannya, tapi yang menjadi stressing
point adalah
bagaimana menjauhi kemaksiatan yang kadang-kadang timbul dari cinta itu.
Seperti yang dikatakan Dr. Musthafa Siba’i, “Mengarahkan cinta dan nafsu bukan
berarti membunuhnya, mengarahkan artinya mengontrol dan mendisiplinkan,
sedangkan membunuh artinya mengingkari, karena setiap kekuatan kalau tidak
diarahkan maka dia akan sia-sia dan bisa juga menjadi boomerang”.
Ada riwayat lain yang
membuktikan bahwa rasulullah tidak mengingkari cinta sebagai perasaan
manusiawi, perasaan yang dirasakan karena dia manusia, bahkan beliau sendiri
mendeklarasikan bahwa cinta itu manusiawi dan jalannya adalah pernikahan. Dari
Ibnu Abbas RA, seorang laki-laki datang kepada rasulullah dan berkata: Ya
rasulullah, saya mengasuh seorang anak gadis yatim, kemudian dia dilamar oleh
seorang pemuda kaya dan seorang pemuda miskin, kami menyukai pemuda kaya, tapi
dia mencintai pemuda miskin”. Maka rasulullah bersabda “ Tidak ada
yang lebih pantas bagi dua orang yang saling mencintai kecuali
menikah”.
Dari sini kita bisa
menyimpulkan cinta tidak harus ada dan tidak menjadi persyaratan sebelum dua
insan melaksanakan pernikahan, Meskipun kalau ada itu tidak diingkari. Allah
berfirman dalam Surat ar-rum ayat 21, bahwa Dia menciptakan mawaddah
(cinta) danrahmah (kasih sayang) dalam perkawinan, itu
menunjukkan tidak perlu adanya fase perkenalan untuk menghadirkan cinta sebelum
menuju ke pelaminan.
Kedua, perlu tidaknya pacaran
sebagai media kenalan sebelum menikah? Dengan alasan tak kenal, makanya tak
sayang! Kalau pacaran diartikan seperti yang dipraktekkan hari ini, maka tidak
ada alasan untuk membolehkan hal itu. Meskipun alasan untuk mengenal pasangan
lebih jauh, buktinya banyak juga orang yang pacaran bertahun-tahun, tapi putus
di tengah jalan karena sudah saling mengenal kejelekan dan keburukan yang lain,
karena ajangkenalan lewat pacaran itu hanyalah alasan untuk melegalkan yang
diilegalkan agama. Hakekatnya seseorang itu tidak pernah bisa diketahui lewat
pacaran, karena si pemuda selalu berusaha memberikan his best di depan si
gadis, begitu juga si gadis. Watak asli seseorang bisa saja diketahui lewat
bertanya kepada teman dan keluarganya tanpa harus berdua-duaan, kalau emang itu
tujuannya. Kecuali kalau emang tujuannya mengumbar nafsu!
Islam adalah agama yang
netral, bisa memenuhi segala kebutuhan pengikutnya dan bisa menyediakan solusi
bagi setiap problematika sosial pengikutnya. Islam tidak terlalu over dan
berlebih-lebihan sampai melarang seorang laki-laki yang melamar untuk melihat
wanita yang dilamarnya. Pernikahan adalah ikatan sepanjang masa, maka tidak
boleh asal-asalan.
1.
Apa
sih sebenarnya tujuan anak-anak muda pacaran?
Ini adalah pertanyaan yang
maha sulit untuk dijawab, lebih sulit dari soal UAN!. Cuma hanya ada satu
jawaban yang mungkin dijawab asal-asalan, agar lepas dari pertanyaan itu, yaitu
“mengenal
pasangan lebih jauh sebelum menikah”.
Disadari atau tidak, dari
jawaban itu secara tidak langsung mengakui bahwa tujuan pacaran itu adalah
pernikahan!
Tapi dari kebanyakan praktek,
sebab seseorang pacaran itu tidak lain adalah jawaban atas panggilan masa muda
dan keingin-tahuan dunia baru tetangga (laki-laki adalah tetangga wanita, dan
sebaliknya) yang
semua itu dibacking oleh nafsu.
1.
Tuntunan
pacaran yang sehat dan legal sekaligus bernilai ibadah.
Pacaran memang menyenangkan,
mau diakui atau nggak, pacaran itu excited danchallenging, menarik dan penuh
tantangan. Tapi itu semua semu, cuma keindahan fatamorgana. Ingat setiap
keindahan (menurut kita) yang dilarang Allah, dan kita meninggalkannya pasti
Allah akan menggantikan dengan keindahan yang lebih baik dan lebih bermutu. Islam mengatur itu semua
dalam Pernikahan.
Pernikahan adalah ikatan antara dua insan, sebuah
ikatan panjang yang penuh tanggung jawab, maka sebelum melangkah ke sana,
seperti kebiasaan dan itu dilegalkan syariah untuk melakukan beberapa
mukaddimah, sehingga ikatan itu akan mewujudkan ketenangan, kebahagiaan dan
kesejahteraan. Mukaddimah itu ada dua:
§ Melihat dan memilih (nadhar)
Ketika seorang laki-laki
berkenan menikah, agama melegalkan baginya melihat wanita yang ingin
dinikahinya, tapi itu semua tidak keluar dari koridor yang telah digariskan
agama dan sopan santun dalam masyarakat. Sehingga tidak menimbulkan penyesalan
dikemudian hari.
Dalam sebuah riwayat
dijelaskan ketika salah seorang sahabat bernama Mughirah bin Syu’bah ingin
melamar seorang wanita, kemudian rasulullah bertanya, "Sudahkah kamu
melihatnya?” dia menjawab, “Belum ya rasulullah”. Kemudian beliau bersabda,
“Lihatlah dia dulu, karena itu akan melanggengkan hubungan antara kalian (dari sana akan
menumbuhkan cinta antara kalian)”.(HR.Tirmizi).
Kemudian apa saja yang boleh dilihat dari seorang wanita oleh laki-laki?
Mayoritas ulama memperbolehkan seorang laki-laki melihat wajah dan kedua
telapak tangan, dan diperbolehkan melihatnya beberapa kali kalau itu dianggap
perlu. Dua anggota tubuh itu sudah cukup mewakili fisik seorang wanita untuk
diketahui oleh seorang laki-laki yang berkenan melamarnya. Wajah adalah pusat
yang mewakili kecantikan fisik wanita, dan itulah yang menarik laki-laki untuk
menikahinya. Untuk keadaan pribadinya bisa dilihat melalui keadaan keluarganya,
hal itu bisa diketahui lewat bertanya. Setelah kedua insan itu melihat antara
satu dengan yang lain, akan terlihat hasilnya, antara meneruskan ke jenjang
lebih serius atau tidak. Catatan, ketika laki-laki melihat wanita harus
dihadiri salah seorangmahram wanita.
Adapun akhlaq dan
kepribadiannya lebih detail bisa diketahui melalui keluarga dan kerabatnya.
Kenapa Islam tidak melegalkan seorang laki-laki, mengetahui lebih jauh padahal
itu sangat perlu sebelum menikah? Memang benar, tapi kalau laki-laki nggak jadi
melamarnya, maka semua aib wanita akan tersebar, maka tidak akan ada laki-laki
yang mau melamarnya karena mereka mencari kesempurnaan. Sedangkan semua orang
tahu bahwa tidak ada di dunia yang sempurna. Kesempurnaan hanya milik Pencipta.
§ Melamar (khitbah)
Khitbah adalah permintaan seorang
laki-laki kepada wali wanita untuk menikahinya. Diisyaratkan wanita yang
dikhitbah adalah wanita yang boleh dinikahi laki-laki pada saat khitbah
terjadi. untuk lebih detail siapa saja yang tidak boleh dikhitbah anda bisa
merujuk ke buku-buku yang menjelaskan tentang hukum khitbah.
1.
Khitbah
bukan nikah. Apabila telah terjadi khitbah maka tidak berlaku bagi mereka apa
yang berlaku antara dua orang yang telah menikah, tidak boleh mereka
berdua-duaan tanpa mahram, meskipun si laki-laki telah membayar setengah mahar.
2.
Khitbah
tidak bersifat mengikat salah satu pihak. Seorang wanita atau laki-laki boleh
saja mengundurkan diri dan membatalkan perjanjian ini. Karena khitbah adalah
janji salah satu pihak untuk menikahi pihak lain. meskipun agama menganjurkan
setiap orang memenuhi janji.
3.
Mahar
yang dibayar laki-laki boleh diminta kembali apabila terjadi pengunduran diri
salah satu pihak, kalau maharnya sudah dipakai maka dibayar harganya. Adapun
hadiah lain, maka tidak wajib dikembalikan, karena itu seperti hukum hibah(pemberian biasa)
Dan untuk melegalkan
semuanya, seorang laki-laki harus menikahi wanita tersebut. Dengan menikah
barulah sah bagi mereka berpacaran dan melakukan perbuatan lain yang bermutu
ibadah.Wallahu a’lam
0 komentar:
Poskan Komentar